A.
Deskripsi :
Prosedur ini merupakan proses penerbitan Daftar
Nominatif usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
B.
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan
C.
Pihak yang terkait :
1.
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi.
2.
Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3.
Kepala Kantor.
4.
Sistem.
5.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak.
D. Formulir yang digunakan :
E. Dokumen yang dihasilkan :
1.
Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi
F. Prosedur Kerja :
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi berdasarkan data respon Wajib Pajak atas himbauan untuk ber-NPWP.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
- Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
- Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi dikirim ke Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil melalui Sub Bagian Umum.
- Proses selesai.
Waktu Penyelesaian : Satu hari kerjaG. Bagan Arus (Flow Chart) :

0 komentar:
Posting Komentar