Jumat, 15 Juni 2012

Pembuatan daftar nominatif


A.    Deskripsi :
Prosedur ini merupakan proses penerbitan Daftar Nominatif usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.

B.     Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan


C.    Pihak yang terkait :
1.      Pelaksana Seksi Ekstensifikasi.
2.      Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3.      Kepala Kantor.
4.      Sistem.
5.      Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

D. Formulir yang digunakan :


E. Dokumen yang dihasilkan :
1.      Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi

F.   Prosedur Kerja :
  1. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi berdasarkan data respon Wajib Pajak atas himbauan untuk ber-NPWP.
  2. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
  4. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
  5. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  6. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi dikirim ke Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil melalui Sub Bagian Umum.
  7. Proses selesai.
    Waktu Penyelesaian : Satu hari kerja

    G.  Bagan Arus (Flow Chart) :
Text Box: Waktu Penyelesaian :
Satu hari kerja

SUMBER: SOP DJP

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya