Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Juni 2012

PMK RI No. 82/PMK.03/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Tata Cara Pembayaran Pajak

Batas Waktu Pembayaran Pajak

Setelah Wajib Pajak memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Membayar.
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.
Batas Waktu Pembayaran Pajak :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22 :
- Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
- Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
- Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanan pembayaran;
- Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order
ditebus;
- Penyerahan yang selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak :
- Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) dalam hal:
• Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
• Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut
oleh Pemungut PPN ,
· maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut
oleh Pemungut PPN tersebut;
· Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
- Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain
dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu
paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Pengembalian Pendahuluan :
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
2. kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
syarat:
a. SPT disampaikan tepat waktu dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun
terakhir.
d. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP dengan:
- pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau pendapat Wajar Dengan Pengecualian, sepanjang
pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal;
- laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi
komersial dan fiskal.
Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, juga dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak kriteria tertentu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir dengan syarat :
- memenuhi kriteria huruf a, b, dan c, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
4. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang
memenuhi kiteria tertentu setiap bulan Januari.
5. Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan
dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi persyaratan WP kriteria tertentu, dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan
untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima lengkap
7. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berupa
SKPKB atau SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu 10 tahun, terhadap WP yang telah memperoleh
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
8. SKPKB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak.

Sumber : http://sicentol.wordpress.com

STAN, KPK, Masyarakat dan Reformasi Pajak

Rabu, 13 Juni 2012 - 08:33
Pembekalan Lulusan STAN oleh Dirjen Pajak di Aula Kantor Pusat Ditjen Pajak
Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tahukah Anda bahwa cukup banyak petugas KPK adalah lulusan STAN, dan banyak aparat pajak yang dilibatkan KPK di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberantas mafia perpajakan adalah juga lulusan STAN selain lulusan dari perguruan tinggi lainnya? Melihat kenyataan tersebut seyogyianya kita tidak menghakimi seseorang apakah pro reformasi dan anti-korupsi atau tidak, dari latar belakang lulusan mana atau kerja di instansi mana, tapi dari perilaku orang tersebut secara keseluruhan.

Pelabelan terhadap orang lain yang belum kita tahu betul pribadinya, pasti begini atau pasti begitu, mesti dihindari karena itu belum tentu mencerminkan pribadi sesungguhnya orang itu. Seorang filsuf Yunani pernah berkata bahwa peperangan, perpecahan dan tumpah darah kebanyakan terjadi bukan karena pedang tapi bermula dari lidah yang berbicara berdasarkan prasangka buruk dan bukan bukti yang valid. Maka seyogyianya untuk mensukseskan reformasi pajak di Indonesia yang dibutuhkan adalah kerjasama yang tulus dan baik antar semua pihak yang peduli akan reformasi pajak di Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin, sebagaimana dikutip dari detikcom, banyak pegawai dari KPK, BPK, dan BPKP, yang memiliki tugas utama mengurangi tindak korupsi, merupakan alumni STAN. Kata Badaruddin, di STAN itu kurikulumnya sama, ada pendidikan agama dan mental kerohanian baik yang dilakukan mahasiswanya sendiri maupun kampus. Dan tidak ada lembaga pendidikan ingin mencetak koruptor.

Sependapat dengan Badaruddin, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan KPK, berani bersaksi bahwa banyak alumni STAN adalah tenaga-tenaga profesional yang tangguh, unggul, bermartabat, dan menjadi andalan kinerja di banyak lembaga pemerintah atau negara, seperti KPK, BPK, BPKP, dan lain-lain. Dan juga di sektor swasta.

Erry meminta masyarakat agar jika ada koruptor tertangkap jangan sekali-kali dikaitkan dengan di mana dia mendapatkan pendidikan akademis, karena itu sama sekali tidak relevan. Erry menegaskan, jangan hanya karena alumni yang diduga korupsi, kemudian lembaganya diseret-seret. Itu tentunya terlalu naif dan simplistik.

Reformasi Pajak adalah tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh DJP sendiri, tapi dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, penulis sangat gembira bahwa KPK akan memperluas kerjasamanya dengan DJP tidak hanya di bidang penindakan kasus dugaan korupsi tapi juga di bidang pencegahan kasus korupsi.

Selama ini kerjasama antara KPK dan DJP lebih kepada mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal DJP. Bentuk kerjasama itu antara lain berupa tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima oleh DJP, melalui Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), dan kemudian disampaikan kepada KPK yang memiliki wewenang penindakan.

Tentunya reformasi pajak membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, khususnya wajib pajak (WP). Wujud dukungan dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dengan cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar dan kooperatif memberikan informasi dalam upaya penggalian potensi pajak.

Selain itu, WP dapat secara konkrit mendukung reformasi pajak dengan cara tidak menawarkan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas, menolak dan melaporkan oknum petugas pajak yang meminta atau mengisyaratkan untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada WP, memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pelayanan, sehingga menutup peluang negosiasi dengan petugas dan ikut melakukan pengawasan perilaku petugas pajak.

Jelas mengikis habis mafia pajak adalah tugas yang maha berat, namun bersama-sama dan dengan pertolongan dan seizin Yang Mahakuasa hal itu cepat atau lambat dapat terwujud. Mari berjuang bersama-sama, lanjutkan gerakan Anti-Korupsi dan Reformasi Indonesia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Sumber : www.pajak.go.id

Bersama Pajak, Melukis Peradaban


Oleh Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Suatu pertanyaan yang mungkin pernah terbersit, ada apa dengan pajak? Apa urgensi pajak bagi bangsa ini? Bagaimana dengan kekayaan alam bangsa ini yang melimpah ruah, kenapa rakyat mesti terbebani lagi dengan pajak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin cerminan jiwa saya, atau juga mungkin cerminan dari jiwa-jiwa rakyat Indonesia. Isu pajak, beberapa tahun terakhir, menjadi pembicaraan dan memancing keingintahuan masyarakat. Banyak kesalahpahaman, banyak kekhawatiran, bisa jadi merupakan bentuk suatu kepedulian rakyat kepada bangsa. Rakyat merindukan jawaban.
Suatu bangsa yang besar selalu memulai membangun peradabannya dengan harapan dan semangat yang besar. Harapan yang membuat mereka bertahan, untuk teguh berjuang dan tabah melewati semua ujian. Bangsa yang besar mempunyai rakyat yang bersemangat, tidak mudah menyerah dan terus berjuang untuk menggapai cita-citanya.
Harapan yang terukir di bening hati, membasuh semua kegetiran dan kegalauan. Bagaikan air sungai yang mengalir, membasuh pasir dan bebatuan yang keras menuju satu tujuan. Karena Allah menyukai hamba-hamba-Nya yang mempunyai harapan dan optimisme yang tinggi. Jiwa-jiwa yang percaya, bahwa Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, sebelum kaum tersebut merubah nasibnya sendiri.
Adalah suatu bentuk keputusasaan ketika kita berpendapat bahwa bangsa ini tidak akan mampu bangkit dan sejajar dengan bangsa besar di dunia. Kita harus mempunyai optimisme yang tinggi bahwa kita mampu untuk sejajar dengan bangsa besar dunia bahkan bisa lebih unggul. Tiada yang memungkiri potensi yang kita miliki. Namun potensi itu akan terkubur bila kita tidak melekatkan potensi tersebut pada semangat juang yang tinggi.
Pajak dan Semangat Kebersamaan
Membayar pajak adalah suatu kewajiban. Namun dalam peraturan perpajakan, setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajaknya melalui mekanisme Self Assessment System. Jadi peran serta wajib pajak untuk mematuhi peraturan sangat menentukan besarnya penerimaan pajak.
Ketika bangsa kita mengalami penjajahan, semangat kebersamaan terukir jelas dalam pengorbanan rakyat untuk bahu membahu melawan para penjajah. Tidak terhitung pengorbanan jiwa, harta dan tenaga untuk memperjuangkan cita-cita besar bangsa yaitu terbebas dari penjajahan. Kebersamaan menjadi suatu kekuatan. Kebersamaan melahirkan harapan. Dari harapan timbullah semangat berjuang, dan dengan rahmat Allah, cita-cita itu pun terwujud.
Namun guliran makna kebersamaan tidak boleh berhenti begitu saja, namun harus terus menjadi kekuatan bangsa walau kemerdekaan tersebut telah dicapai. Karena kebersamaan merupakan modal besar menuju kejayaan. Kebersamaan pula yang harus menjadi modal bangsa ini menggapai kejayaannya ketika era kebebasan tanpa penjajahan oleh bangsa lain telah usai.
Ibarat sebuah rumah yang terdiri dari satu keluarga, masing-masing penghuni rumah bertanggung jawab demi terciptanya kenyamanan hidup dalam rumah tersebut. Masing-masing penghuni rumah harus memberikan sumbangsihnya, agar rumah tersebut semakin nyaman untuk dihuni.
Memang setiap penghuni rumah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam memberikan konstribusinya. Terkadang ada penghuni rumah yang tidak mempunyai kemampuan berlebih untuk menyumbangkan penghasilan yang dia berikan,  namun ada penghuni rumah yang mempunyai kemampuan yang berlebih untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya yang akan digunakan demi kemampuan bersama.
Saya mengibaratkan pajak seperti itu. Kita adalah penghuni besar sebuah rumah yang bernama bangsa Indonesia. Setiap orang yang bertempat tinggal di ‘rumah’ indah kita ini, harus memberikan konstribusinya secara proporsional sesuai dengan kemampuannya. Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah melalui pajak.
Siapkah Kita Melukis Peradaban?
Mari kita kembali ke pertanyaan-pertanyaan yang tuliskan pada pembuka tulisan ini, ada apa dengan pajak? Apa urgensi pajak bagi bangsa ini? Bagaimana dengan kekayaan alam bangsa ini yang melimpah ruah, kenapa rakyat mesti terbebani lagi dengan pajak?
Dua pertanyaan pertama adalah keingintahuan yang timbul dari rasa peduli, sedangkan pertanyaan terakhir adalah harapan.
Dua pertanyaan pertama mungkin bisa terlihat dari besarnya peranan pajak dalam APBN 2012. Lebih dari 75% pendapatan Negara berasal dari pajak. Bisa dibayangkan betapa besar dampaknya kalau negara kita kehilangan penerimaan pajaknya. Hal itu sudah cukup menjawab pentingnya pajak bagi bangsa kita. Walaupun tentu saja, masih banyak alasan-alasan lain yang menyebabkan bangsa kita ini sangat memerlukan pajak.
Mari kita beralih ke pertanyaan terakhir, yang sebenarnya menjadi ‘harapan’. Kita ingin suatu saat bangsa ini bisa mengelola kekayaan alamnya sendiri, sehingga mungkin pajak yang dibebankan kepada masyarakat akan semakin kecil. Karena kita tahu dan paham, bangsa kita ini mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang sangat menakjubkan. Kita berharap bangsa kita bisa hidup makmur dari kekayaan alamnya. Harapan yang menjadi harapan bangsa Indonesia.
Insya Allah dengan optimisme yang tinggi dan usaha yang keras semua itu bisa terwujud. Namun tentu saja semua itu memerlukan proses, kemauan, kebersamaan dan pengorbanan dari semua pihak. Dengan penerimaan pajak yang besar, diharapkan dana untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang handal  dan modal untuk mengembangkan infrastruktur dan modal-modal lainnya akan bisa terwujud, sehingga suatu saat kitalah yang mengelola dan menikmati hasil kekayaan alam kita sendiri. Hingga harapan bahwa suatu saat kita bisa melihat bangsa Indonesia dapat menikmati kekayaan alamnya secara maksimal, dapat terwujud.
Bangsa Indonesia merindukan harapan yang terjawab. Mungkin ini masa bekerja keras, namun insya Allah suatu saat akan datang saat memanen.
Semoga suatu saat, sejarah dapat menorehkan, bahwa pengorbanan kita melalui pajak telah melukiskan peradaban.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Sumber : www.pajak.go.id

Mengenai Saya