Senin, 02 Juli 2012

Penyelesaian Usulan Pemeriksaan

A. Deskripsi :
     Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian usulan pemeriksaan.



B. Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2006
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak
  3.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ./2006
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006


C. Surat Edaran Terkait :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP Seri-02)
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak


D. Pihak yang Terkait :
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan
  3. Tim Fungsional Pemeriksa Pajak
  4. Pelaksana Seksi Pemeriksaan
  5. Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  6. Seksi Pelayanan
  7. Seksi Penagihan
  8. Seksi Ekstensifikasi
  9. Kantor Wilayah DJP


E. Formulir yang Digunakan :
  1. Surat Usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi



F. Dokumen yang Dihasilkan :
  1. Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan



G. Prosedur Kerja :
  1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
  2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
  3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
  6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
  7. Proses selesai.


Jangka Waktu Penyelesaian: Paling lama 1 (satu) bulan.

SUMBER: SOP DJP

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya