Dasar Hukum: 199/PMK.03/2007 Ps 23
A. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
- Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.