Senin, 02 Juli 2012

Pemberitahuan hasil pemeriksaan

Dasar Hukum: 199/PMK.03/2007 Ps 23

 A. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
  1. Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.

Penyelesaian Usulan Pemeriksaan

A. Deskripsi :
     Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian usulan pemeriksaan.



B. Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2006

Mengenai Saya