Sistem Informasi Pemeriksaan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi database yang membantu dan memudahkan proses administrasi dan pengawasan penyelesaian pemeriksaan pajak, yang dimulai dari pengusulan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa sampai dengan penyelesaian LPP (Laporan Pemeriksaan Pajak). Modul-modul yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemeriksaan Pajak adalah :
- Daftar database Wajib Pajak
- Daftar database Pemeriksa Pajak
- Daftar Pemeriksaan Pajak
- Laporan-Laporan
Wajib Pajak :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama Wajib Pajak
- Alamat
Pemeriksa Pajak :
- NIP (Nomor Induk Pegawai)
- Nama Pemeriksa
- Jabatan
- Kelompok
Pemeriksaan :
- NPWP
- Kode Jenis Pajak
- Tgl SPT Masuk
- Masa Awal
- Masa Akhir
- Tahun Pajak
- Kode Jenis Pemeriksaan
- Nomor Surat Dafnom
- Tanggal Dafnom
- Nomor Surat LP2
- Tanggal LP2
- Nomor SP3
- Tanggal SP3
- NIP Supervisor
- NIP Ketua Tim
- NIP Anggota Tim
- Nomor SPHP
- Tanggal SPHP
- Nomor LPP
- Tanggal LPP
Kegiatan pemeriksaan dimulai dari pengiriman Surat Daftar Nominatif (Dafnom) Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada Kantor Wilayah yang berisi informasi-informasi data Wajib Pajak yang akan diusulkan pemeriksaan seperti NPWP, Nama Wajib Pajak, tanggal SPT masuk, Jenis Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jenis Pemeriksaan. Apabila Surat Dafnom telah disetujui maka diterbitkan Surat LP2 (Lembar Penugasan Pemeriksaan) oleh Kantor Wilayah yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak). Didalam surat SP3 tercantum nama-nama Pemeriksa Pajak yang ditunjuk untuk menyelesaikan tunggakan pemeriksaan tersebut. Susunan Tim pemeriksa didalam Surat SP3 adalah Ketua Kelompok (Supervisor) , Ketua Tim , dan Anggota Tim. Didalam Unit Kerja penulis terdapat 5 Kelompok Pemeriksa Pajak yang masing-masing memiliki 3 Orang Pemeriksa sesuai dengan susunan diatas.
Penyelesaian Pemeriksaan dilakukan dengan penerbitan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak) dan selanjutnya akan diterbitkan LPP (Laporan Pemeriksaan Pajak) oleh masing-masing kelompok pemeriksa.
ENTITY RELATION DIAGRAM (ERD) SIPP

USER INTERFACE SISTEM INFORMASI PEMERIKSAAN PAJAK
User Interface diperlukan pada program aplikasi ini dengan tujuan untuk mempermudah pengguna dalam menggunakan program aplikasi ini. Dengan adanya user interface ini berbagai pengguna baik yang awam, maupun yang sudah berpengalaman dapat mengoperasikan program ini tanpa adanya kesulitan yang berarti. Untuk lebih jelasnya dipaparkan dalam gambar-gambar berikut ini:
FORM PENGISIAN DATA WAJIB PAJAK SIPP
FORM PENGISIAN DATA PEMERIKSA PAJAK SIPP
FORM PENGISIAN DATA PEMERIKSAAN PAJAK SIPP
LAPORAN-LAPORAN DATA PEMERIKSAAN SIPP
file database microsoft access SIPP bisa di Unduh disini :
http://www.missupload.com/tqzsix53buj9/SIPP.rar.html
Sumber : http://09122007yudirusbandi.wordpress.com/2010/05/31/hello-world/
0 komentar:
Posting Komentar