Selasa, 04 September 2012

Peer Review

TATA CARA PELAKSANAAN PENELAAHAN PEKERJAAN PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK (PEER REVIEW)

A. Deskripsi :
     Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian proses penelaahan LPP hasil pemeriksaan
     Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dalam rangka pemantauan pelaksanaan, pengawasan,
     peningkatan kualitas dan hasil pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.




B. Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tanggal 13 November 1985 tentang Palaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tanggal 10 Juni 1993
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 13 November 1985 tentang Palaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002


C. Surat Edaran Terkait :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Penelaahan Konsep LPP dan SPHP
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/1999 tanggal 11 Agustus 1999 Tentang Perlakuan Dan Pendekatan Pemeriksaan Terhadap Golongan Wajib Pajak, Serta Penerapan Teknik Sampling Dalam Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 02-99)


D. Pihak yang Terkait :
  1. Kepala Kantor Wilayah
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
  3. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan
  4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan

 
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)
  2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)


F. Dokumen yang Dihasilkan :
  1. Surat Penugasan
  2. Surat Peminjaman Berkas
  3. Laporan Hasil Penelaahan


G. Prosedur Kerja :
  1. Kepala Kantor Wilayah memberi disposisi kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk melakukan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan Pejabat Fungsional Pemeriksa.
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak menerima penugasan dari Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak (peer review) Kantor Pelayanan Pajak dan menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk menyiapkan bahan-bahan penelaahan.
  3. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk menghimpun bahan yang diperlukan dan membuat konsep Surat Penugasan dan Surat Peminjaman Berkas Pemeriksaan.
  4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menghimpun bahan-bahan dan membuat konsep Surat Penugasan dan Surat Peminjaman Berkas Pemeriksaan terkait serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Surat Penugasan dan Surat Peminjaman Berkas Pemeriksaan serta menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
  6. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak menelaah dan memaraf konsep Surat Penugasan dan Surat Peminjaman Berkas Pemeriksaan tersebut serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  7. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Penugasan dan Surat Peminjaman Berkas Pemeriksaan.
  8. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Surat Peminjaman Berkas kepada KPP terkait melalui Bagian Umum dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil. KPP menindaklanjutinya dengan SOP Tata Cara Peminjaman/Pengiriman Berkas.
  9. Berdasarkan Surat Pengantar dari KPP yang diterima melalui SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di Kanwil, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak menerima dan meneruskan berkas dari KPP terkait kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
  10. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menerima berkas dan melaksanakan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review) kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengetik konsep Laporan Hasil Penelaahan.
  11. Pelaksana Seksi  Bimbingan Pemeriksaan mengetik konsep Laporan Hasil Penelaahan dan meneruskan kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
  12. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Laporan Penelaahan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
  13. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak menelaah dan memaraf konsep Laporan Hasil Penelaahan serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  14. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Hasil Penelaahan.
  15. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan dan menyampaikan Laporan Hasil Penelaahan ke Bagian Umum untuk dikirim  kepada KPP terkait dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil.
  16. Proses selesai.

Jangka Waktu Penyelesaian: Paling lama 3 (tiga) bulan per LPP.


SUMBER: SOP DJP








0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya