TATA CARA PELAKSANAAN PENELAAHAN PEKERJAAN PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK (PEER REVIEW)
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian proses penelaahan LPP hasil pemeriksaan
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dalam rangka pemantauan pelaksanaan, pengawasan,
peningkatan kualitas dan hasil pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Selasa, 04 September 2012
Senin, 02 Juli 2012
Pemberitahuan hasil pemeriksaan
Published :
05.52
Author :
Suci Amanda
Dasar Hukum: 199/PMK.03/2007 Ps 23
A. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
- Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.
Penyelesaian Usulan Pemeriksaan
Published :
05.27
Author :
Suci Amanda
A. Deskripsi :
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian usulan pemeriksaan.
B. Dasar Hukum :
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian usulan pemeriksaan.
B. Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2006
Sabtu, 16 Juni 2012
Pemeriksaan Pajak VS Pemeriksaan Umum
Published :
00.12
Author :
Suci Amanda
Perbedaan Langkah-langkah Serta Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak Dengan Pemeriksaan Umum
Perbedaan Langkah-langkah Serta Metode dan Teknik Pemeriksaan
Pajak Dengan Pemeriksaan Umum

Jumat, 15 Juni 2012
PMK RI No. 82/PMK.03/2011
Published :
23.32
Author :
Suci Amanda
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 82/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SISTEM INFORMASI PEMERIKSAAN PAJAK Mei 31, 2010
Published :
23.24
Author :
Suci Amanda
Sistem Informasi Pemeriksaan Pajak (SIPP) adalah sistem aplikasi
yang membantu proses administrasi pemeriksaan pajak, yang dimulai dari
usulan pemeriksaan pajak sampai dengan penyelesaian LPP (Laporan
Pemeriksaan Pajak). Penulis merasa perlu membuat Sistem Informasi
seperti ini dikarenakan Seksi Pemeriksaan KPP PMA 2 memiliki tunggakan
pemeriksaan pajak terbanyak diseluruh Indonesia. Ada sekitar antara
700-800 SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak) yang terbit tiap tahunnya
dan sekitar 600-700 LPP yang selesai tiap tahunnya. Selain untuk
memudahkan proses administrasi, Sistem ini akan memudahkan pengawasan
penyelesaian pemeriksaan yang sedang berlangsung, sehingga akan
meminimalisir kesalahan dalam pengadministrasian.
DESKRIPSI SISTEM INFORMASI PEMERIKSAAN PAJAK
Pembuatan daftar nominatif
Published :
22.57
Author :
Suci Amanda
A.
Deskripsi :
Prosedur ini merupakan proses penerbitan Daftar
Nominatif usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
B.
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan
Langganan:
Postingan (Atom)